Sabtu, 16 Maret 2013

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka di Indonesia

Aktualisasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka di Indonesia


Pancasila sebagai ideologi terbuka, sangat mungkin mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang  dihadapi oleh bangsa Indonesia. Namun demikian faktor manusia baik penguasa maupun rakyatnya, sangat menentukan dalam mengukur kemampuan sebuah ideologi dalam menyekesaikan berbagai masalah. Sebaik apapun sebuah ideologi tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang baik, hanyalah utopia atau angan-angan belaka.
Implementasi ideologi Pancasila bersifat fleksibel dan interaktif (bukan doktriner). Hal ini karena ditunjang oleh eksistensi ideologi Pancasila yang  memang semenjak digulirkan oleh para founding fathers (pendiri negara) telah melalui pemikiran-pemikiran yang  mendalam sebagai kristalisasi yang  digali dari nilai-nilai sosial-budaya bangsa Indonesia sendiri. Fleksibelitas ideologi Pancasila, karena mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
1) Nilai Dasar
Merupakan nilai-nilai  dasar yang  relatif tetap (tidak berubah) yang  terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial), akan dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental dan nilai praxis yang  lebih bersifat fleksibel, dalam bentuk norma-norma yang  berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2) Nilai Instrumental
Merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang  dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
3) Nilai Praxis
Merupakan nilai-nilai yang  sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praxis yang  abstrak (misalnya : menghormati, kerja sama, kerukunan, dan sebagainya), diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari. Dengan de mikian nilai-nilai tersebut nampak nyata dan dapat kita rasakan bersama.
Namun dalam kenyataannya Indonesia sangat sulit menerapkan prinsip ideology pancasila tersebut,dimana pancasila sendiri belumlah dipahami secara mendalam sehingga menyulitkan penerapan penggunaan pancasila dalam penyelesaian permasalahan modern ini. Dimulai dengan kegagalan penerapan pancasila dalam orde baru yang menjadikan pancasila sebagai mesin indoktrinasi politik,dimana Pancasila sudah dianggap apak-basi. Dimana kelima sila tersebut dianggap tidak relevan dalam meyelesaiakn permasalahan era ini,tidak dihayati,bahkan banyak yang tidak menghafal atau mengingat Pancasila itu sendiri.
Sebagai contohnya adalah sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dimana permaknaan mendalam dari sila pertama tersebut adalah dimana saling menghargainya sesame pemeluk agama yang berbeda,saling menghormati dan tidak saling memaksakan kepercayaan akan Tuhan kita kepada orang lain. Namun dalam aktualisasinya,banya munculnya perda-perda syariah bermasalah menyangkut tentang praksis keagamaan,merebaknya partai politik berdasarkan agama,sehingga terlihatlah suatu fanatisme yang merebak dalam kehidupan yang artinya tidak jauh dari ketidak menghargai keagaamaan orang selain agama orang tersebut,dalam Negara sendiri penghormatan atas upacara agama juga masih dipertanyakan,dimana dalam kenyataan terjadi ketidakseimbangan penghormatan agama oleh Negara secara adil dalam hal jika terjadinya upacara keagamaan tersebut,cenderungnya penghormatan berlebih pada satu agama mengakibatkan timbulnya kecemburuan social dari agama lain. Dalam hal ini Negara sendiri belum bisa melakukan penerapan suatu keadilan dalam pemelukan,pelaksanaan,penghormatan suatu agama yang seadil-adilnya,dikarenakan adanya sifat ingin saling mendahului dan menguasai dari para pihak-pihak yang berpengaruh terhadap Negara,sehingga pada akhirnya akan memunculkan suatu konflik moral,bathin,hingga etnis yang timbul karena hal tersebut.
Factor utama kemungkinan masih berlanjutnya kebencian dan kekerasan atas agama dikarenakan sebagian masyarakat masih lebih memuliakan agama dibandingkan dengan Tuhan. Dimana setiap agama fungsinya pastinya adalah untuk mendekatkan diri dengan Tuhan,dimana harus dilakukan dengan kesucian hati yang terpancar dari perbuatan kasih sayang. Karena kecenderungan lebih memuliakan agama dibandingkan dengan Tuhan,makalah kebenaran selalu dikotak-kotakkan menurut agama masing-masing,sehingga apabila ada sikap berbeda dari ajaran yang diyakini padahal perbuatan tersebut baik segera dicurigai dan harus disingkirkan,dilawan,kalau perlu dengan tindak kekerasan. Hingga pada akhirnya muncul pertanyaan yang sangat medasar yaitu “Buat apa agama kalau memecah belah antara kita?” komenter tersebut diungkapkan dalam suatu acara mahasiswa Lintas Agama Se-Bali 5-7 agustus 2010. Mengutip sebuah ajaran dasar kasih saying bagi umat Hindu yaitu “Tri Hita Karana” yang mengatakan bahwa harus terjalin hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan,dengan Manusia,dan dengan Lingkungan. Maka manusialah yang menjadi titik dari perkembangan keadilan dan keadaban bagi kemajuan manusia serta Negara itu sendiri.
Menurut Emile Durkheim,agama merupakan factor utama dalam masyarakat,dimana agama bukan hanya system gagasan,melainkan juga kekuatan moral. Setiap agama memiliki ruang lingkup yang suci dan kotor,dimana apabila seseorang telah melewati ataupun merusak ruang lingkup tersebut maka akan mendapatkan suatu sanksi. Dimana ditegaskan bahwa agama merupakan kaidah tertinggi didalam masyarakat.
Kalau saja sekarang Negara sedang terpuruk,melihat dari pendapat Emile Durkheim tersebut,maka dapat dikatakan bahwa tidak dijadikannya lagi agama sebagai system pengangan dalam masyarakat yang menuntut masyarakat dalam kebenaran,kebaikan,kejujuran dan kemuliaan. Gagalnya penerapan tersebut biasanya diakibatkan oleh salah tafsirnya pihak-pihak yang ada,sehingga tranformasi nilai-nilai pun gagal diwujudkan.

ETIKA POLITIIK



PANCASILA+ETIKA+POLITIK+INDONESIA
PENGERTIAN ETIKA POLITIK

Etika Politik terdiri dari dua kata yaitu Etika dan Politik. Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Sedangkan Politik adalah proses pembagian kekuasaan yang melibatkan interaksi antara pemerintah dan/atau masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat untuk kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. Jadi etika politik adalah nilai-nilai azas moral yang disepakati bersama baik pemerintah dan/atau masyarakat untuk dijalankan dalam proses pembagian kekuasaan dan pelaksanaan keputusan yamg mengikat untuk kebaikan bersama.

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK INDONESIA
 
Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan Negara yang merupakan satu kesatuan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing sila-silanya. Karena jika dilihat satu persatu dari masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam kehidupan berbangsa yang lainnya. Namun, makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tak bias ditukarbalikan letak dan susunannya. Untuk memahami dan mendalami nilai nilai Pancasila dalam etika berpolitik itu semua terkandung dalam kelima sila Pancasila.
  • Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, sang pencipta seluruh alam. YangMaha Esa berarti Maha Tunggal, tidak ada sekutu dalam zat-Nya, sifat- Nya dan perbuatan-Nya. Atas keyakinan demikianlah, maka Negara Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara memberikan jaminan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya untuk beribadat dan beragama. Bagi semua warga tanpa kecuali tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti keagamaan. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2.
  • Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berbudaya dan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Dengan akal nuraninya manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Beradab kata pokoknya adalah adab, sinonim dengan sopan, berbudi luhur dan susila. Beradab artinya berbudi luhur, berkesopanan, dan bersusila. Hakikatnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan …”. Selanjutnya dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945.
  • Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang berabeka ragam menjadi satu kebulatan. Sila Persatuan Indonesia ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, social budaya, dan hankam. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …”. Selanjutnya lihat batang tubuh UUD 1945.
  • Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/Perwakilan Kata rakyat yang menjadi dasar Kerakyatan, yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah tertentu. Sila ini bermaksud bahwa Indonesia menganut system demokrasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu, “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat …”. Selanjutnya lihat dalam pokok pasal-pasal UUD 1945.
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan social berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat berarti semua warga Negara Indonesia baik yang tinggal didalam negeri maupun yang di luar negeri. Hakikat keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945, yaitu “Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia … Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Selanjutnya dijabarkan dalam pasalpasal UUD 1945. Pola pikir untuk membangun kehidupan berpolitik yang murni dan jernih mutlak dilakukan sesuai dengan kelima sila yang telah dijabarkan diatas. Yang mana dalam berpolitik harus bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia tampa pandang bulu. Nilai-nilai Pancasila tersebut mutlak harus dimiliki oleh setiap penguasa yang berkuasa mengatur pemerintahan, agar tidak menyebabkan berbaghai penyimpangan seperti yang sering terjadi dewasa ini. Seperti tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, penyuapan, pembunuhan, terorisme, dan penyalahgunaan narkotika sampai perselingkuhan di kalangan elit politik yang menjadi momok masyarakat.

Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan ahrkat dan martabat manusia.
2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat, pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kuloktif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yangt dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan itu ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan pejabat publik.
5. Anak adalah setiap yang berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orangyang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
7. Komisi Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negaralainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Macam-Macam Peradilan Di Indonesia




A. PERDILAN UMUM


            Peradilan Umum merupakan salah satu
lingkungan peradilan, di luar peradilan agama, tata usaha Negara dan peradilan
militer. Pada saat sekarang, selain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang
menjadi landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan umum adalah
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.


            Dalam operasionalnya kekuasaan
kehakiman dilingkungan peradilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri
dan pengadilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan
tinggi dan berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan Negeri tertinggi.


a. Pengadilan Negeri


1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum


            Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun
1986, bahwa pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama.


            Tempat kedudukan pengadilan ini
berada di setiap kotamadya atau Ibukota Kabupaten. Dengan berkedudukan pada
Kotamadya atau Ibukota Kabupaten, maka otomatis daerah hukum pengadilan negeri
adalah meliputi wilayah kotamadya atau Kabupaten yang bersangkutan.


2. Kekuasaan Pengadilan


            Tugas pokok dari pengadilan negeri
adalah menerima, memeriksa dan memutus (mengadili) serta menyelesaikan setiap
perkara (perdata dan pidana) yang diajukan atau dilimpahkan. Kekuasaan dan
kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dapat bersifat intern dan ekstern.


b. Pengadilan Tinggi


1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum


            Pengadilan tinggi berkedudukan di
Ibukota propinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi (vide pasal 4
UU Nomor 2 / 1986).


2. Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan
Tinggi


            Menurut pasal 51 ayat (1)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, pengadilan tinggi bertugas dan berwenang
mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.


B. PERADILAN AGAMA


            Peradilan Agama adalah peradilan
bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan ini merupakan salah satu
pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama
Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7
Tahun 1989. Demikian bunyi pasal 1 butir dan pasal 2 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1989.


a. Pengadilan Agama


1. Tempat Kedudukan dan daerah Hukum


            Ditentukan pasal 4 jo pasal 6
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 bahwa “pengadilan agama merupakan pengadilan
tingkat pertama yang berkedudukan di Kotamadya atau Ibukota Kabupaten”.


2. Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan Agama


            Titik berat kekuasaan pengadilan
agama adalah sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat (1) UU No. 7 atau 1989, yang
menyatakan:


            Pengadilan Agama bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat
pertama antara orang yang beragama Islam di bidang:


  1. Perkawinan,
  2. Kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan
    berdasarkan hukum Islam,
  3. Wakaf dan sedekah.


b. Pengadilan Tinggia Agama


1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum


            Ada kesamaan tempat kedudukan dan daerah
hukum Pengadilan Tinggi (lingkungan peradilan umum) dengan Pengadilan Tinggi
Agama, yakni di Ibukota propinsi yang daerah hukumnya adalah meliputi wilayah
propinsi yang bersangkutan. Bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
menyelesaikan sengketa tata usaha Negara di tingkat pertama.


C. PERADILAN TATA USAHA NEGARA


a. Pengadilan Tata Usaha Negara


           Kedudukan Pengadilan Tata Usaha
Negara adalah sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan
terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan psl 6
Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten.     


b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara


1. Kedudukan, Tempat Kedudukan dan daerah
Hukum


            Kedudukan Pengadilan Tinggi Usaha
Negara (PT-TUN) adalah sebagai pengadilan tingkat banding bagi rakyat pencari
keadilan terhadap sengleta tata usaha Negara (TUN). Seperti termaktub dalam
pasal 6 ayat (2) UUPTUN ditetapkan PT-TUN berkedudukan di Ibukota propinsi dan
daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.


2. Kekuasaan dan Kewenangan


            PT-TUN sebagai pengadilan tingkat
banding, tentu saja mempunyai kewenangan memberikan dan memutus sengketa TUN di
tingkat banding. Berpijak kepada redaksi pasal 51 UUPTUN dapat disimpulkan minimal
terdapat 3 (tiga) kewenangan dari PT-TUN;


  1. bertugas dan berwenang memriksa dan memeutus sengketa
    tata usaha Negara ditingkat banding;
  2. bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di
    tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan
    TUN di dalam daerah hukumnya;
  3. bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
    menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha Negara sebagaimana di
    maksud dalam pasal 48 UU_PTUN.


D. PERADILAN MILITER


            Peradilan militer merupakan salah
satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di
maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan
peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak
pidana itu yakni seseorang berstatus militer.





a.      Kekuasaan Peradilan Militer.


Untuk
mengetahui kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita
teliti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan
kehakiman dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan,
yaitu;


    1. Pengadilan – Tentara
    2. Pengadilan Tentara Tinggi
    3. Mahkamah Tentara Agung.


Pada
kenyataannya nama pengadilan di lingkungan peradilan militer menggunakan nama
Mahkamah bukan pengadilan seperti termaktub pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1950.


Nama pengadilan
di lingkungan peradilan militer tersebut adalah:


  1. Mahkamah Militer, lazim di singkat MAMIL;
  2. Mahkamah Militer Tinggi, disingkat MAHMILTI;
  3. Mahkamah Militer Agung, disingkat MAHMILGUNG.


MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA


A. UNDANG-UNDANG NOMOR
14 TAHUN 1985


            Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, mengatur mengenai kedudukan, susunan dan kekuasaan
Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlaku bagi Mahkamah Agung.


B. KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN MA


            Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
mengatur dan membedakan kedudukan dan tempat kedudukan dari Mahkamah Agung di
bidang ketatanegaraan, sedangkan tempat kedudukan dimaksudkan sebagi domisili.


            Dinyatakan dalam pasal 11 Ketetapan
MPR Nomor III / MPR / 1978 bahwa:


  1. Mahkamah Agung adalah Badan yang melaksnakan
    kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksana tugasnya, terlepas dari pengaruh
    kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya.
  2. Mahkamah Agung dapat memberikan
    pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak,
    kepada lembaga-lembaga tinggi Negara.
  3. Mahkamah Agung dapat memberikan nasihat hukum kepada
    Presiden / Kepala Negara untuk pemberian/penolakan garasi.
  4. Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara
    materiil hanya terhadap peraturan-peraturan perundangan dibawah
    undang-undang.

Jumat, 01 Februari 2013

Makna Tembang Lir ilir




Lir ilir, Tembang Para Wali Tanah Jawi

Lir-ilir, lir-ilir
tandure wis sumilir
Tak ijo royo-royo tak senggo temanten anyar
Cah angon-cah angon penekno blimbing kuwi
Lunyu-lunyu yo penekno kanggo mbasuh dodotiro
Dodotiro-dodotiro kumitir bedhah ing pinggir
Dondomono jlumatono kanggo sebo mengko sore
Mumpung padhang rembulane mumpung jembar kalangane
Yo surako… surak hiyo…


Sayup-sayup bangun (dari tidur)
Pohon sudah mulai bersemi,
Demikian menghijau bagaikan gairah pengantin baru
Anak penggembala, tolong panjatkan pohon blimbing itu,?
walaupun licin(susah) tetap panjatlah untuk mencuci pakaian
Pakaian-pakaian yang koyak(buruk) disisihkan
Jahitlah, benahilah untuk menghadap nanti sore
Mumpung terang rembulannya
Mumpung banyak waktu luang
Mari bersorak-sorak ayo…

Lir ilir, judul dari tembang di atas. Bukan sekedar tembang dolanan biasa, tapi tembang di atas mengandung makna yang sangat mendalam. Tembang karya Kanjeng Sunan ini memberikan hakikat kehidupan dalam bentuk syair yang indah. Carrol McLaughlin, seorang profesor harpa dari Arizona University terkagum kagum dengan tembang ini, beliau sering memainkannya. Maya Hasan, seorang pemain Harpa dari Indonesia pernah mengatakan bahwa dia ingin mengerti filosofi dari lagu ini. Para pemain Harpa seperti Maya Hasan (Indonesia), Carrol McLaughlin (Kanada), Hiroko Saito (Jepang), Kellie Marie Cousineau (Amerika Serikat), dan Lizary Rodrigues (Puerto Rico) pernah menterjemahkan lagu ini dalam musik Jazz pada konser musik “Harp to Heart“.

Apakah makna mendalam dari tembang ini? Mari kita coba mengupas maknanya

Lir-ilir, lir-ilir tembang ini diawalii dengan ilir-ilir yang artinya bangun-bangun atau bisa diartikan hiduplah (karena sejatinya tidur itu mati) bisa juga diartikan sebagai sadarlah. Tetapi yang perlu dikaji lagi, apa yang perlu untuk dibangunkan?Apa yang perlu dihidupkan? hidupnya Apa ? Ruh? kesadaran ? Pikiran? terserah kita yang penting ada sesuatu yang dihidupkan, dan jangan lupa disini ada unsur angin, berarti cara menghidupkannya ada gerak..(kita fikirkan ini)..gerak menghasilkan udara. ini adalah ajakan untuk berdzikir. Dengan berdzikir, maka ada sesuatu yang dihidupkan.

tandure wus sumilir, Tak ijo royo-royo tak senggo temanten anyar. Bait ini mengandung makna kalau sudah berdzikir maka disitu akan didapatkan manfaat yang dapat menghidupkan pohon yang hijau dan indah. Pohon di sini artinya adalah sesuatu yang memiliki banyak manfaat bagi kita. Pengantin baru ada yang mengartikan sebagai Raja-Raja Jawa yang baru memeluk agama Islam. Sedemikian maraknya perkembangan masyarakat untuk masuk ke agama Islam, namun taraf penyerapan dan implementasinya masih level pemula, layaknya penganten baru dalam jenjang kehidupan pernikahannya.

Cah angon cah angon penekno blimbing kuwi. Mengapa kok “Cah angon” ? Bukan “Pak Jendral” , “Pak Presiden” atau yang lain? Mengapa dipilih “Cah angon” ? Cah angon maksudnya adalah seorang yang mampu membawa makmumnya, seorang yang mampu “menggembalakan” makmumnya dalam jalan yang benar. Lalu,kenapa “Blimbing” ? Ingat sekali lagi, bahwa blimbing berwarna hijau (ciri khas Islam) dan memiliki 5 sisi. Jadi blimbing itu adalah isyarat dari agama Islam, yang dicerminkan dari 5 sisi buah blimbing yang menggambarkan rukun Islam yang merupakan Dasar dari agama Islam. Kenapa “Penekno” ? ini adalah ajakan para wali kepada Raja-Raja tanah Jawa untuk mengambil Islam dan dan mengajak masyarakat untuk mengikuti jejak para Raja itu dalam melaksanakan Islam.

Lunyu lunyu penekno kanggo mbasuh dodotiro. Walaupun dengan bersusah payah, walupun penuh rintangan, tetaplah ambil untuk membersihkan pakaian kita. Yang dimaksud pakaian adalah taqwa. Pakaian taqwa ini yang harus dibersihkan.

Dodotiro dodotiro, kumitir bedah ing pinggir. Pakaian taqwa harus kita bersihkan, yang jelek jelek kita singkirkan, kita tinggalkan, perbaiki, rajutlah hingga menjadi pakain yang indah ”sebaik-baik pakaian adalah pakaian taqwa“.

dondomono jlumatono kanggo sebo mengko sore. Pesan dari para Wali bahwa suatu ketika kamu akan mati dan akan menemui Sang Maha Pencipta untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatanmu. Maka benahilah dan sempurnakanlah ke-Islamanmu agar kamu selamat pada hari pertanggungjawaban kelak.

Mumpung padhang rembulane, mumpung jembar kalangane. Para wali mengingatkan agar para penganut Islam melaksanakan hal tersebut ketika pintu hidayah masih terbuka lebar, ketika kesempatan itu masih ada di depan mata, ketika usia masih menempel pada hayat kita.

Yo surako surak hiyo. Sambutlah seruan ini dengan sorak sorai “mari kita terapkan syariat Islam” sebagai tanda kebahagiaan. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu (Al-Anfal :25)

Minggu, 28 Oktober 2012

4 PERKARA SEBELUM TIDUR

SEBELUM tidur, Rasulullah SAW berpesan kepada Aisyah RA :

"Ya Aisyah jangan engkau tidur sebelum melakukan empat perkara, yaitu :
1. Sebelum khatam Al Qur'an
2. Sebelum membuat para Nabi memberimu syafaat di hari akhir
3. Sebelum para muslim meridhoi kamu
4. Sebelum kau laksanakan haji dan umroh"

Bertanya Aisyah :
"Ya Rasulullah.. Bagaimana aku dapat melaksanakan empat perkara seketika?"

Rasul tersenyum dan bersabda : 
1. "Jika engkau tidur bacalah : Al Ikhlas tiga kali seakan-akan kau mengkhatamkan Al Qur'an." Bismillaahir rohmaanir rohiim,
Qulhuallahu ahad' Allahushshomad' lam yalid' walam yuulad' walam yakul lahuu kufuwan ahad' (3x)

2. "Membaca sholawat untuk ku dan para nabi sebelum aku, maka kami semua akan memberi syafa'at di hari kiamat“. Bismillaahir rohmaanir rohiim, Allahumma shollii 'alaa Muhammad wa'alaa alii Muhammad (3x)“

3. "Beristighfarlah untuk para muslimin maka mereka akan meridhoi kamu“. Astaghfirullahal adziim aladzii laa ilaaha illaa huwal hayyul qoyyuum wa atuubu ilaih (3x)

4. "Perbanyaklah bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir maka seakan - akan kamu telah melaksanakan ibadah haji dan umroh“.
Bismillaahir rohmaanir rohiim, Subhanallahi Walhamdulillaahi walaailaaha Illallahu Allahu akbar (3x) 

*Untuk bisa d jadikan amalan kita bersama.
Kalau berkenan silahkan d broadcast ke saudara Muslim yang lain. RasuIullah saw bersabda ilmu yang bermanfaat ialah salah satu amal yang kekal bagi orang yang mengajarnya, meski hanya 1 ayat,dan meskipun kita sudah meninggal dunia......

Jumat, 26 Oktober 2012

TEMPAT WISATA DI PURWOREJO

1. Wisata Gunung, Goa, Air Terjun & Hutan
Buat yang seneng lihat pemandangan indah bisa datang ke tempat-tempat berikut.
a. Goa Seplawan
Goa Seplawan terletak di Desa Donorejo, Kecamatan Kaligesing dengan jarak tempuh 20 km ke arah timur dari pusat kota dengan ketinggian 700 m di atas permukaan laut sehingga udaranya sangat sejuk. Goa ini memiliki ciri khusus ornamen yang terdapat di dalam goa, antara lain: stalaktit, stalakmit, flow stone, helekit, soda straw, gouwer dam, dan dinding-dinding berornamen seperti bentuk kerangka ikan. Keadaan sekitar goa ini sangat mengesankan dengan pemandangan alam yang begitu indah ditumbuhi flora antara lain lumut (di mulut goa), paku-pakuan dan panorama hutan pinus yang asri. Para pengunjung juga dapat menikmati taman bunga di sekitar goa. Panjang Goa Seplawan + 700 m dengan cabang-cabang goa sekitar 150 – 300 m dan berdiameter 15 m. Goa alam yang sangat menakjubkan ini menjadi sangat terkenal dengan diketemukannya arca emas Dewa Syiwa dan Dewi Pawestri seberat 1,5 kg pada tanggal 28 Agustus 1979 yang kini disimpan di Museum Nasional Jakarta. Obyek wisata ini merupakan potensi wisata yang sangat digemari oleh wisatawan karena disamping keindahan obyeknya, goa ini juga telah dilengkapi beberapa fasilitas penunjang lain seperti listrik sebagai penerang dalam goa, MCK, dan taman. Bahkan pada kawasan ini sudah dibangun gardu pandang dan arena perkemahan (camping ground).
b. Curug Muncar
Air terjun Curug Muncar terletak 45 km arah barat laut dari pusat Kota Purworejo. Tepatnya terletak di Desa Kaliwungu, Kec. Bruno, di Kawasan Perhutani. Air terjun ini berada di ketinggian 900 m diatas permukaan laut. Curug Muncar ini masih sangat alami, belum tersentuh oleh bermacam-macam teknologi manusia. Oleh karena itu jika Anda menyukai petualangan alam maka Curug Muncar dapat menjadi pilihan yang tepat. Disarankan, bila Anda ingin berpetualang ke lokasi ini, sebaiknya persiapkan fisik Anda karena jalan menuju lokasi relatif menanjak, sehingga dikhawatirkan bila fisik anda lemah tidak dapat sampai ke tujuan. Bagaimanapun lokasi ini cocok bagi para pencinta alam dan pendaki gunung. Bila Anda tiba di lokasi akan terasa betapa agungnya Sang Pencipta alam ini. Kesejukan air dan udara akan menyertai Anda sepanjang waktu. Bila Anda ingin mencoba mandi alam, disinilah pilihan yang tepat. Pengunjung yang pernah ke lokasi ini umumnya mengaku puas dapat menikmati keasrian alam sebagai kekayaan bumi nusantara.
c. GEGER MENJANGAN
Kawasan pegunungan, termasuk barisan bukit menoreh. Dari puncak bukit ini kita bisa meandang lepas kota Purworejo, bahkan jauh ke selatan, pantai selatan. Jalan setapak yang mendaki menjadi keasyikan tersendiri asyik untuk jalan-jalan. Perjalanan dari pintu masuk obyek hingga puncak bukit memang cukup mengasyikkan. Wisatawan ditantang untuk membuktikan kehandalan tenaga dengan mendaki bukit yang tingginya sekitar 175 m di atas permukaan laun. Setelah sampai di puncak, wisatawan akan menemukan sebuah bangunan berukuran 6 x 10 meter, itulah gardu pemanfangan yang sengaja dibangun untuk menikmati keindahan Kota Purworejo dan Pantai Selatan.Selain itu, kawasan Geger Menjangan masih menawarkan beberapa obyek rekreasi lainnya, yaitu taman permainan anak dan kolam renang. Kolam renang dan taman pemancingan terletak di pintu masuk kawasan. Untuk mencapai ke sana bisa naik angkutan jurusan Kalibata, jalan yang arah ke Magelang, dekat dengan pusat kota kabupaten.
d. CURUG SILANGIT
Beberapa daerah di Purworejo memiliki aset wisata yang potensial untuk dikembangkan. Salah satu obyek potensial yang belum tergali adalah Curug Silangit yang terdapat di daerah Kaligesing tepatnya di dusun Jeketro desa Kaligono.
Lokasi Curug Silangit ini sangat mudah dijangkau, karena letaknya tak jauh dari tepi jalan raya Kaligesing. Perjalanan menuju ke sana bisa ditempuh dengan angkutan umum ataupun kendaraan pribadi. Jika menggunakan angkutan umum, bisa menggunakan angkutan umum jurusan Purworejo-Kaligesing yang terminal angkotnya berada di belakang Pasar Baledono. Dari terminal tersebut turun di Palpitu kemudian jalan kaki sekitar 15-30 menit ke arah kanan yang juga merupakan jalur menuju ke obyek wisata Goa Seplawan. Lokasi Curug Silangit bisa ditanyakan kepada penduduk setempat. Karena di daerah tersebut juga banyak terdapat rumah penduduk.
Sedangkan bagi pengguna kendaraan roda dua atau roda empat, kendaraan bisa diparkirkan di halaman rumah penduduk sekitar yang memang sering dijadikan tempat parkir oleh para pengunjung. Dari lokasi tempat parkir menuju ke lokasi curug bisa ditempuh lebih kurang sekitar 15 menit.
Salah satu daya tarik Curug Silangit adalah karena Curug tersebut mempunyai 3 tingkatan curug(terjunan air). Curug pertama atau yang paling atas sendiri adalah curug yang paling tinggi sekitar 30 meter. Curug kedua sekitar 10 meter atau setinggi pohon kelapa. Dan yang paling bawah juga sekitar 10 meteran. Setiap curug dibawahnya terdapat kedung atau kolam yang sering dijadikan tempat mandi bagi para pengunjung. Tiap-tiap kedung itu rata-rata memiliki kedalaman lebih dari 5 meter. Bahkan salah satu kedung itu pernah diukur oleh penduduk setempat menggunakan bambu yang sangat panjang namun bambu itu tidak sampai menyentuh dasar kedung tersebut. Jadi jika akan mandi ditempat tersebut harus hati-hati, dan jika tidak pandai berenang lebih baik untuk berenang dipinggir atau menggunaka pelampung biar lebih aman.
Curug Silangit biasanya ramai dikunjungi pada hari minggu atau hari libur lainnya. Dan paling ramai adalah jika pada musim penghujan karena air terjun tersebut sangat deras. Pengunjung curug Silangit kebanyakan adalah anak-anak muda. Biasanya jika ingin pergi ke Goa Seplawan banyak yang menyempatkan diri untuk berkunjung ke Curug Silangit karena memang satu akses dengan Jalur menuju Goa Seplawan.
e. Objek Wisata Hutan Purworejo
Barangkali belum banyak yang tahu kendatipun warga Purworejo asli selain Jatimalang, Gua Seplawan, Curug Bruno, Curug Sumongari, Purworejo mempunyai potensi wisata alam hutan. Yaitu wisata alam dan bumi perkemahan Kusumo Asri di Desa Mayungsari Kecamatan Bener. Kusumo Asri sangat representatif untuk kegiatan outbond dan adventure karena bentuk tanah yang terasiring dengan tumbuhan pinus yang lebat.
Di tempat ini juga terdapat kebun binatang kecil dengan koleksi buaya, burung, kera dan trenggiling.
Selanjutnya area persemaian bibit yang cocok untuk wisata pertanian. Terdapat juga kolam pemancingan dengan ikan gurameh, bawal, nila dan lele.
Di sini juga terdapat aula rapat, wisma lengkap dengan kamar dan MCK.

2. Wisata Pantai
a. Pantai Jatimalang

Obyek Wisata ini terletak di desa Jatimalang, kecamatan Purwodadi yang berjarak 18 Km dari pusat Kota Purworejo. Obyek wisata Pantai Jatimalang merupakan obyek wisata alam dengan perpaduan antara hamparan rawa/ tambak dan keindahan Pantai Laut Selatan. Menurut searah, pantai ini pada tahun 1942 pernah dijadikan sebagai tempat pendaratan kapal yang mengangkut tentara Jepang. Hal ini dapat dimungkinkan karena disamping daerahnya sepi, Pantai Jatimalang sangat mudah dijangkau dan tidak begitu jauh dari pemukiman. Obyek wisata ini telah dilengkapi beberapa sarana prasarana seperti jalan hotmix sampai tepi pantai, bangunan gasebo, hiburan café, dan karaoke.
b. Pantai Ketawang
Selain Pantai Jatimalang, di Kabupaten Purworejo masih ada obyek wisata pantai lain yaitu Pantai Pasir Puncu dan Ketawang yang terletak di Desa Harjobinangun, dan Ketawang Kec. Grabag, sekitar 22 km dari pusat kota Purworejo. Pantai Pasir Puncu dan Ketawang memiliki pesona yang hampir sama dengan Pantai Jatimalang. Akses jalan menuju pantai ini juga relatif tidak sulit. Bila kita berangkat dari terminal Harjobinangun jauhnya sekitar 2 km sehingga dapat ditempuh dengan ojek atau dokar. Sehingga para pengunjung dapat menikmati deburan ombak dan semilir angin pantai. Selamat mengunjungi. Problem pantai-pantai inipun tak berbeda dengan Pantai Jatimalang, untuk itu jelas masih diperlukan kehadiran tangan dingin investor atau pebisnis industri pariwisata. Untuk lebih menarik minat pengunjung dan investor Pemda setempat pada momen tertentu menggelar acara lomba pacuan kuda, dan balap motor (racing) di pantai ini. Namun, karena belum terjadwal rutin, penggarapannya pun masih terlihat amatiran. Dalam kaitan ini, di perlukan “tangan” event organizer untuk penyelenggaraannya.
c. Pantai Keburuan
Pantai ini terletak di desa keburuan, kec ngombol. Pantai ini masih sangat natural. Di pantai ini terdapat muara sungai Jali. Di pantai ini sering di adakan balap perahu dan juga trail game.





3. Wisata Bersejarah
a. Musium Tosan Aji

Musium ini berbeda dengan musium Ronggowarsito di Semarang maupun musium lainnya. Karena di musium Tosan Aji ini dipamerkan khusus tosan aji atau barang pusaka. Mulai dari pembuatan awal di beselen sampai pada jenis-jenis pusaka yang ada dan pernah dibuat di Indonesia.




b. Masjid Agung Purworejo

Masjid Agung ini terkenal karena di sini terdapat bedug terbesar di Indonesia. Dengan diameter sekitar 2 meter lebih dan dibuat sekitar taun 1800-an. Bedug ini biasanya ditabuh hanya pada hari-hari khusus, seperti pada bulan romadlon dan pada hari-hari besar keagamaan.

4. Wisata Kuliner
Cukup banyak tempat–tempat kuliner di kabupaten Purworejo yang menyediakan menu makanan beraneka ragam dengan harga yang cukup terjangkau, dilihat dari lokasinya terdapat hampir merata di sepanjang jalan dari arah barat mulai dari Butuh, Kutoarjo, Bayan sampai bagelen untuk arah jogja, sedangkan arah magelang sampai Bener. Sedangkan jalur selatan/deandles sudah mulai bermunculan rumah makan dari Grabag sampai Purwodadi meskipun tidak seramai jalur utama.
Untuk waktu malam hari lebih mudah menemukan beraneka kuliner di alun-alun Kutoarjo atau alun-alun Purworejo, meskipun ada beberapa yang cukup ramai namun agak masuk yaitu di sekitar kecamatan Pituruh, alun-alun kemiri, dan Persimpangan Pendowo Purwodadi. Dari sekian tempat kuliner tentunya mempunyai kekhasan masing-masing yang berbeda sehingga kembali ke pembeli untuk menentukan pilihan.
Sebagai referensi penulis kelompokkan kuliner di purworejo yaitu :
a. Sate
Untuk masakan ini ada beberapa tempat yang sudah cukup dikenal dan mempunyai cita rasa tersendiri. Yaitu:
1) Sate Tupai Ki Bawono Lengser, berada di Butuh desa Klepu arah kanan jalan dari arah Jakarta.
2) Sate Kambing Pak Bedjo di kutoarjo, di jalan P. Diponegoro barat hotel Kencana selatan jalan
3) Sate Tegal, tepatnya depan hotel sawunggalih
4) Sate Kambing Pak Kumis di Bayan, selatan jalan.
5) Sate winong, berada di desa winong , Gebang
Untuk masakan sate masih banyak yang tersebar di alun-alun Purworejo dan Kutoarjo serta dan sepanjang jalan negara di daerah Purworejo. Untuk sate ayam sebagaian besar sate madura dan ada sate ambal.
b. Ayam
Untuk masakan ini ada beberapa tempat yang sudah cukup dikenal dan mempunyai cita rasa tersendiri. Yaitu:
1) Ayam goreng Podomoro si pojok timur Alun-alun kutoarjo
2) Ayam Goreng Lezat di sebelah barat Indomart 1 kutoajo
c. Bebek
Untuk masakan ini ada beberapa tempat yang sudah cukup dikenal dan mempunyai cita rasa tersendiri. Yaitu:
1) Bebek goreng P. Dargo, di Terminal lama Purworejo
2) Bebek Goreng Ketawang P. Heri S, di Desa Ketawang, Grabag
d. Makanan & Minuman Enak
1) Kupat Tahu Keturunan
Jl.Raya Kutoarjo menuju Kemiri ( Peturunan ? )kurang lebih 200 meter dari Lampu merah Kalianyar sebelah kiri jalan . No Telp (0275-3141242)






2) Bakso Pak Sukar
3) Dawet Hitam Jembatan Butuh
4) Serabi ala Kutoarjo (alun-alun Kutoarjo).