Sabtu, 16 Maret 2013

Macam-Macam Peradilan Di Indonesia




A. PERDILAN UMUM


            Peradilan Umum merupakan salah satu
lingkungan peradilan, di luar peradilan agama, tata usaha Negara dan peradilan
militer. Pada saat sekarang, selain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang
menjadi landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan umum adalah
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.


            Dalam operasionalnya kekuasaan
kehakiman dilingkungan peradilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri
dan pengadilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan
tinggi dan berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan Negeri tertinggi.


a. Pengadilan Negeri


1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum


            Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun
1986, bahwa pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama.


            Tempat kedudukan pengadilan ini
berada di setiap kotamadya atau Ibukota Kabupaten. Dengan berkedudukan pada
Kotamadya atau Ibukota Kabupaten, maka otomatis daerah hukum pengadilan negeri
adalah meliputi wilayah kotamadya atau Kabupaten yang bersangkutan.


2. Kekuasaan Pengadilan


            Tugas pokok dari pengadilan negeri
adalah menerima, memeriksa dan memutus (mengadili) serta menyelesaikan setiap
perkara (perdata dan pidana) yang diajukan atau dilimpahkan. Kekuasaan dan
kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dapat bersifat intern dan ekstern.


b. Pengadilan Tinggi


1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum


            Pengadilan tinggi berkedudukan di
Ibukota propinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi (vide pasal 4
UU Nomor 2 / 1986).


2. Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan
Tinggi


            Menurut pasal 51 ayat (1)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, pengadilan tinggi bertugas dan berwenang
mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.


B. PERADILAN AGAMA


            Peradilan Agama adalah peradilan
bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan ini merupakan salah satu
pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama
Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7
Tahun 1989. Demikian bunyi pasal 1 butir dan pasal 2 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1989.


a. Pengadilan Agama


1. Tempat Kedudukan dan daerah Hukum


            Ditentukan pasal 4 jo pasal 6
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 bahwa “pengadilan agama merupakan pengadilan
tingkat pertama yang berkedudukan di Kotamadya atau Ibukota Kabupaten”.


2. Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan Agama


            Titik berat kekuasaan pengadilan
agama adalah sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat (1) UU No. 7 atau 1989, yang
menyatakan:


            Pengadilan Agama bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat
pertama antara orang yang beragama Islam di bidang:


  1. Perkawinan,
  2. Kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan
    berdasarkan hukum Islam,
  3. Wakaf dan sedekah.


b. Pengadilan Tinggia Agama


1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum


            Ada kesamaan tempat kedudukan dan daerah
hukum Pengadilan Tinggi (lingkungan peradilan umum) dengan Pengadilan Tinggi
Agama, yakni di Ibukota propinsi yang daerah hukumnya adalah meliputi wilayah
propinsi yang bersangkutan. Bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
menyelesaikan sengketa tata usaha Negara di tingkat pertama.


C. PERADILAN TATA USAHA NEGARA


a. Pengadilan Tata Usaha Negara


           Kedudukan Pengadilan Tata Usaha
Negara adalah sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan
terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan psl 6
Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten.     


b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara


1. Kedudukan, Tempat Kedudukan dan daerah
Hukum


            Kedudukan Pengadilan Tinggi Usaha
Negara (PT-TUN) adalah sebagai pengadilan tingkat banding bagi rakyat pencari
keadilan terhadap sengleta tata usaha Negara (TUN). Seperti termaktub dalam
pasal 6 ayat (2) UUPTUN ditetapkan PT-TUN berkedudukan di Ibukota propinsi dan
daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.


2. Kekuasaan dan Kewenangan


            PT-TUN sebagai pengadilan tingkat
banding, tentu saja mempunyai kewenangan memberikan dan memutus sengketa TUN di
tingkat banding. Berpijak kepada redaksi pasal 51 UUPTUN dapat disimpulkan minimal
terdapat 3 (tiga) kewenangan dari PT-TUN;


  1. bertugas dan berwenang memriksa dan memeutus sengketa
    tata usaha Negara ditingkat banding;
  2. bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di
    tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan
    TUN di dalam daerah hukumnya;
  3. bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
    menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha Negara sebagaimana di
    maksud dalam pasal 48 UU_PTUN.


D. PERADILAN MILITER


            Peradilan militer merupakan salah
satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di
maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan
peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak
pidana itu yakni seseorang berstatus militer.





a.      Kekuasaan Peradilan Militer.


Untuk
mengetahui kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita
teliti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan
kehakiman dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan,
yaitu;


    1. Pengadilan – Tentara
    2. Pengadilan Tentara Tinggi
    3. Mahkamah Tentara Agung.


Pada
kenyataannya nama pengadilan di lingkungan peradilan militer menggunakan nama
Mahkamah bukan pengadilan seperti termaktub pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1950.


Nama pengadilan
di lingkungan peradilan militer tersebut adalah:


  1. Mahkamah Militer, lazim di singkat MAMIL;
  2. Mahkamah Militer Tinggi, disingkat MAHMILTI;
  3. Mahkamah Militer Agung, disingkat MAHMILGUNG.


MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA


A. UNDANG-UNDANG NOMOR
14 TAHUN 1985


            Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, mengatur mengenai kedudukan, susunan dan kekuasaan
Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlaku bagi Mahkamah Agung.


B. KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN MA


            Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
mengatur dan membedakan kedudukan dan tempat kedudukan dari Mahkamah Agung di
bidang ketatanegaraan, sedangkan tempat kedudukan dimaksudkan sebagi domisili.


            Dinyatakan dalam pasal 11 Ketetapan
MPR Nomor III / MPR / 1978 bahwa:


  1. Mahkamah Agung adalah Badan yang melaksnakan
    kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksana tugasnya, terlepas dari pengaruh
    kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya.
  2. Mahkamah Agung dapat memberikan
    pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak,
    kepada lembaga-lembaga tinggi Negara.
  3. Mahkamah Agung dapat memberikan nasihat hukum kepada
    Presiden / Kepala Negara untuk pemberian/penolakan garasi.
  4. Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara
    materiil hanya terhadap peraturan-peraturan perundangan dibawah
    undang-undang.

3 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. membaca penjelasan ini masih belum tau detail perkara apa saja yang ditangani secara nyata disetiap lingkup peradilan. Namun tulisan ini cukup membatu sebagai bahan pengantar pada materi yang lebih detail. thanks writer

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus