BAB I
PENDAHULUAN
Trias Politica atau pemisahan kekuasaan merupakan konsep pemerintahan
yang kini banyak dianut diberbagai negara di berbagai belahan dunia.
Konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan
pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di
lembaga-lembaga negara yang berbeda. Konsep ini bertujuan agar semua
tugas atau kekuasaan tidak hanya dilimpahkan pada suatu kekuasaan
tertinggi di suatu negara, melainkan kekuasaan tersebut dibagi lagi
kedalam beberapa lembaga lembaga yang terorganisir dalam sebuah struktur
pemisahan kekuasaan. Salah satu yang mendasari pemisahan kekuasaan
dalam suatu negara adalah menghindari suatu pihak yang berkuasa untuk
menyalahgunakan kekuasaan yang telah diberikan.
TRIAS POLITICA
1.1. PENGERTIAN TRIAS POLITICA
Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah
trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah
pemerintahan berdaulat
harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, yang
bertujuan mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang
terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip
normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada
orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak
yang berkuasa.
1.2. SEJARAH TRIAS POLITICA
Doktrin ini pertama kali dikenalkan oleh John Locke (1632-1704) dan
Montesquie (1689-1755) yang ditafsirkan
menjadi “pemisahan kekuasaan”. Pemikiran
John Locke mengenai
Trias Politica ada
di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul Two
Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut,
Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah
alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property).” Oleh
sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja
dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil
pekerjaannya tersebut. Dalam masa ketika Locke hidup, milik setiap
orang, utamanya bangsawan, berada dalam posisi rentan ketika
diperhadapkan dengan raja. Seringkali raja secara sewenang-wenang
melakukan akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka
ragam. Sebab itu, tidak mengherankan kalangan bangsawan kadang melakukan
perang dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan,
tanah, maupun kastil. Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik
pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke.
Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah,
kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke,
kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan
Federatif, Baron Secondat de Montesquieu atau yang sering disebut
Montesqueieu mengajukan
pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah
pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang
terbit tahun 1748. Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan,
Montesquieu menulis sebagai berikut: “Dalam tiap pemerintahan ada tiga
macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai
hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan
yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan
demikian, konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di
dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini.
Namun, konsep ini terus mengalami persaingan dengan konsep-konsep
kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul Faqih
(Iran), Diktatur Proletariat (Korea Utara, Cina, Kuba).
1.3. KONSEP TRIAS POLITICA
Konsep
Trias Politica atau pembagian kekuasaan menjadi tiga
pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam karyanya Treatis of Civil
Government (1690) dan kemudian oleh Baron Montesquieu dalam karyanya
L’esprit des Lois (1748). Konsep ini adalah yang hingga kini masih
berjalan di berbagai negara di dunia. Trias Politica memisahkan tiga
macam kekuasaan:
1. Kekuasaan Legislatif tugasnya adalah membuat undang-undang
2. Kekuasaan Eksekutif tugasnya adalah melaksanakan undang-undang
3. Kekuasaan Yudikatif tugasnya adalah mengadili pelanggaran undang-undang
1.4. PEMBAGIAN KONSEP TRIAS POLITICA
Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan,
bahwa terdiri dari tigakekuasaan yang dipisah, yakni dua berada di
tangan raja atau ratu dan satu berada di tangan kaum
bangsawan. Pembagian konsep
Trias Politica pemikiran John Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian
Trias Politica di masa kini.Pemikiran Locke kemudian disempurkan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu. Pembagiankonsep
Trias Politica menurut
Montesquieu terbagi menjadi tiga kekuasaan yang terdiri dari kekuasaan
yang mengatur dan menetukan peraturan, kekuasaan yang melaksanakan
peraturan, dan kekuasaan yang mengawasi peraturan. Adapun
pendistribusian dari ketiga macam kekuasaan tersebut diatur oleh
badan-badan pemerintahan yang berbeda. Kekuasaan untuk yang mengatur dan
menentukan peraturan diberikan kepada badan legislatif, dan kekuasaan
yang melaksanakan peraturan diberikan kepada badan eksekutif, serta
kekuasaan yang mengawasi peraturan diberikan kepada badan yudikatif.
1.5. PENGAWASAN TERHADAP TRIAS POLITICA
Dalam rangka menjamin bahwa masing- masing kekuasaan tidak melampaui batas kekuasaannya maka diperlukan suatu sistem
checks and balances system (sistem pengawasan dan keseimbangan). Dalam
checks and balances system, masing-masing kekuasaan saling mengawasi dan mengontrol.
Checks and balances system merupakan suatu mekanisme yang menjadi tolak ukur kemapanan konsep negara hukum dalam rangka mewujudkan demokrasi.
1.5.1. PRINSIP CHECK AND BALANCE
Upaya pengawasan dan keseimbangan antara badan-badan yang mengatur
Trias Politica memiliki prinsip-prinsip dengan berbagai macam variasi, misalnya:
a)
The four branches: legislatif, eksekutif, yudikatif,
dan media. Di sini media di gunakan sebagai bagian kekuatan demokrasi
keempat karena media memiliki kemampuan kontrol, dan memberikan
informasi.
b) Di Amerika Serikat, tingkat negara bagian menganut
Trias Politica sedangkat tingkat negara adalah badan yudikatif.
c) Di Korea Selatan, dewan lokal tidak boleh intervensid) Sementara itu, di Indonesia,
Trias Politica tidak
di tetapkan secara keseluruhan. Legislatif di isi dengan DPR, eksekutif
di isi dengan jabatan presiden, dan yudikatif oleh mahkamah konstitusi
dan mahkamah agung.
1.5.2. CONTOH NEGARA YANG MENERAPKAN CHECK AND BALANCE
Di Amerika Serikat sebagai kiblat konsep
checks and balances system,
dalam hal pelaksanaan fungsi kontrol kekuasaan Eksekutif terhadap
Legislatif, Presiden diberi kewenangan untuk memveto rancangan undang-
undang yang telah diterima oleh
Congress (semacam MPR), akan tetapi veto tersebut dapat dibatalkan oleh
Congressdengan dukungan 2/3 suara dari
House of Representative (semacam DPR) dan
Senate(semacam lembaga utusan negara bagian).
1.6. TEORI TEORI DALAM TRIAS POLITICA
Teori teori dalam Trias Politika di dasari dengan teori fungsi
legislatif, fungsi eksekutif, fungsi yudikatif baik teori oleh Locke
maupun Montesqiueu.
a) Lembaga Legislatif
Dilihat dari kata Legislate yang bermakna lembaga yang bertugas
membuat undang-undang. Namun tidak hanya sebatas membuat undang-undang,
melainkan juga merupakan wakil rakyat atau badan parlemen. Pernyataan
ini didasari oleh teori kedaulatan rakyat yaitu teori yang bertentangan
dengan teori monarki dan absolutisem. Jadi hakikatnya badan legislatif
digunakan untuk mencegah terjadinya tindakan sikap absolut dari
pemerintah pusat atau presiden. Adapun
fungsi dari badan legislatif sebagai berikut:
1. Question Hour/Pertanyaan Parlemen Anggota legislatif diizinkan
mengajukan pertanyaan kepada pemerintahn pusat mengenai hal-hal yang
perlu ditanyakan yang jelasnya berkaitan dengan nasib rakyat.
2. InterpelasiHak anggota legislatif untuk meminta keterangan pada
kebijakan pemerintah pusat terutama yang telah dilaksanakan di
lapangan.
3. Engquete/AngketHak untuk anggota legislatif untuk melakukan penyelidikan sendiri dengan cara membentuk panitia penyelidik.
4. MosiHak kontrol yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif.
b) Lembaga Eksekutif
Secara umum arti lembaga eksekutif adalah pelaksanaan pemerintah yang
dikepalai oleh presiden yang dibantu pejabat, pegawai negeri, baik
sipil maupun militer. Sedangkan wewenang menurut Meriam Budiardjo
mencangkup beberapa bidang:§ Diplomatik: menyelenggarakan hubungan
diplomatik dengan negara-negara lainnya.§ Administratif: melaksanakan
peraturan serta perundang-undangan dalam administrasi negara.§ Militer:
mengatur angkatan bersenjata, menjaga keamanan negara dan melakukan
perang bila di dalam keadaan yang mendukung.§ Legislatif: membuat
undang-undang bersama dewan perwakilan.§ Yudikatif: memberikan grasi
dan amnesti.
v
Tipe Lembaga eksekutif terbagi menjadi dua, yakni:
1. Hareditary Monarch yakni pemerintahan yang kepala negaranya
dipilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengandipilihnya
kepala negara dari keluarga kerajaan.
2. Elected Monarch adalah kepala negara biasanya president yang dipilih oleh badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.
v
Sistem Lembaga Eksekutif terbagi menjadi dua:
1. Sistem Pemerintahan Parlementer : Kepala negara dan kepala
pemerintahan terpisah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana
menteri, sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden. Tetapi kepala
negara disini hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang
berdaulat.
2. Sistem Pemerintahan Presidensial : Kepala pemerintahan dan kepala negara, keduanya dipegang oleh presiden.
c) Lembaga Yudikatif
Lembaga ini merupakan lembaga ketiga dari tatanan politik
Trias Politica yang
berfungsi mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum
yang berlaku pada negara tersebut. Fungsi Lembaga Yudikatif
adalah
sebagai
alat penegakan hukum, penyelesaian penyelisihan, hak menguji apakah
peraturan hukum sesuai atau tudak dengan UUD dan landasan Pancasila,
serta sebagai hak penguji material.