Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 berisi apa ya? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut. Kamu harus mengetahui beberapa hal berikut.
Undang-Undang Dasar I945
Undang-undang Dasar 1945 merupakan dasar konstitusi negara dan salah satu dasar hukum tertulis di Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini.
Semua kebijakan dan peraturan akan mengaju pada Undang-Undang Dasar 1945, karena UUD 1945 mengandung semua nilai-nilai yang terdapat pada dasar negera, Pancasila.
Sebelum menjadi UUD 1945 yang kita gunakan saat ini, UUD 1945 telah mengalami proses amandemen atau perubahan.
Berdasarkan website resmi dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), sejauh ini UUD telah mengalami amandemen sebanyak empat kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Amandemen tersebut berlangsung pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Pasal 1 UUD 1945
Dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat 37 pasal yang mengatur semua kegiatan dan kebijakan untuk bernegara.
Salah satu diantaranya adalah pasal yang mejelaskan tentang hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak kebebasan yang dimiliki setiap manusia dari sejak ia lahir. Pasal yang mengatur adanya Hak Asasi Manusia dijelaskan pada pasal 27 dan 28.
Pasal 27 sendiri terdiri dari 3 ayat yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945
Pasal 27 ayat 1
Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 27 ayat 2
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 ayat 3
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal-pasal ini secara umum membahas mengenai kedudukan setiap warga negara di depan hukum dan pemerintahan, hak sebagai warga negara, serta kewajiban yang harus dilakukan sebagai seorang warga negara.
Sekian pembahasan mengenai isi pasal 27 UUD 1945, semoga bermanfaat !!!